Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Andi M Ghalib mengharapkan Kantor Berita ANTARA tetap eksis menjadi instrumen perjuangan bangsa dengan tugas-tugas baru menyeimbangkan arus pemberitaan asing yang sering menyudutkan Indonesia. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan ANTARA, TVRI dan RRI di Gedung DPR Jakarta, Selasa, mantan Jaksa Agung era Habibie itu menegaskan bahwa keberadaan ANTARA tetap relevan dan penting pada saat arus informasi global masih didominasi "Barat". Dia mengatakan ANTARA diperlukan untuk menyeimbangkan berita-berita internasional yang seringkali tidak proporsional. Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Tosari Wijaya itu, sejumlah isu terkait dengan ANTARA yang dibahas antara lain, soal kepastian badan hukum ANTARA dan status kepemilikan "Wisma ANTARA". Mengenai status badan hukum ANTARA, kepada anggota Dewan, Pemimpin Umum ANTARA Asro Kamal Rokan berkata bahwa dengan melihat kondisi sangat memprihatinkan instansi yang dipimpinnya saat ini, jalan keluar yang mungkin diambil untuk menyelamatkan ANTARA adalah memastikan badan hukum lembaga tersebut. ANTARA menghadapi kendala dalam menyelesaikan status badan hukumnya karena UU No. 40/1999 tidak mengamanatkan Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP). Dalam undang-undang tersebut, hanya dikatakan bahwa untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan Kantor Berita dan hal itulah yang membedakan ANTARA dengan TVRI atau RRI yang telah dinaungi UU Penyiaran. "Kami sangat khawatir, apabila soal badan hukum ini tidak dapat diputuskan hingga akhir 2006, maka LKBN ANTARA dalam kondisi SOS," katanya. Asro menjelaskan bahwa soal status badan hukum tersebut telah dibahas dalam sidang Kabinet Terbatas, 22 Mei 2006 lalu dan dalam kesempatan itu ada beberapa pandangan yang muncul, yakni ANTARA bisa menjadi Lembaga Pemerintah Non Dapartemen (LPND), Perum atau Badan Layanan Umum (BLU). "Presiden meminta dalam waktu tiga bulan soal ini sudah selesai," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006