Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Bank BNI sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua pegawai BNI tersebut yakni Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pimpinan KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (15/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Ali menerangkan penyidik lembaga antirasuah menemukan dugaan aliran uang hasil korupsi ke rekening para tersangka.
"Diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca juga: KPK periksa pimpinan dua perusahaan terkait korupsi truk di Basarnas
Baca juga: KPK: Kabasarnas akui terima uang terkait lelang pengadaan barang
Baca juga: KPK: Kasus korupsi truk di Basarnas tidak terkait kasus eks Kabasarnas
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023