Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Managam Manurung membantah pihaknya menerima dana dari Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Kami tidak ada aliran duit di BPN, saya menyatakan sekecil apa pun tidak pernah menerima sebagai imbalan untuk hak tanah Hambalang, tidak ada itu," kata Managam seusai diperiksa oleh KPK sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pada pemeriksaan di KPK, Rabu (3/4), Managam mengakui bahwa anggota Komisi II Ignatius Mulyono menghubungi dirinya karena diperintah oleh mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang.
"Pak Ignatius pernah telepon saya, mengatakan `Pak tolong monitor, aku ini dapat kerjaan dari pimpinan aku Pak Anas, masalah proses hak pakai atas nama Menpora`," kata Managam.
Ia mengaku bahwa BPN tidak mendapat tekanan terkait sertifikat Hambalang, namun sertifikat itu mengalami keterlambatan karena masalah administrasi.
"Juga tidak ada kejanggalan, karena sudah `clear` di saya, jadi kalau dikatakan `evidance` diragukan saya bertanggung jawab akan hal itu, sekali BPN keluarkan sertifikat, tidak bisa dibatalkan, kecuali pengadilan mengatakan itu batal," kata Managam.
Selain Managam, pada hari KPK juga memeriksa mantan Ketua BPN Joyo Winoto, namun keduanya tidak diperiksa bersama.
"Diperiksa di kamar berbeda, tidak konfrontir langsung dengan Pak Joyo, materinya hanya `clearance` saja pemeriksaan sebelumnya, mengenai proses penerbitan SK, hak paten, kami jelaskan sudah sesuai ketentuan material dan formal," ungkap Managam.
Sedangkan usai diperiksa selama sekitar 3 jam, Joyo tidak mengungkapkan apapun mengenai pemeriksaan.
"Saya menjadi saksi untuk Andi, Deddy dan Teuku Bagus, materi tanyakan ke penyidik," kata Joyo singkat.
Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.
Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013