Jakarta (ANTARA News) - Aset Atang Latief di empat perusahaan yang seyogyanya akan digunakan untuk membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kini secara diam-diam ternyata telah dikuasai oleh dua anaknya.
Aset Atang berupa saham itu tersebar di empat perusahaan yakni PT Bina Multi Finance (BMF), PT Cipta Selera Murni (CSEM), PT Cipta Swadaya Murni (CSWM), dan PT Ladang Karya Selaras Buana (LKSB), demikian diungkapkan kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Selasa.
"Kalau semua asset itu terjual, maka utang Pak Atang bisa lunas sebab asset saham di empat perusahaan itu sekitar Rp250 miliar, padahal utangnya tidak sampai sejumlah itu," kata Sugeng didampingi rekannya Yanuar Prawira Wasesa.
Menurutnya, utang BLBI Atang semula Rp325 miliar, namun telah dibayar Rp170 miliar sehingga tersisa Rp155 miliar dan jumlah itu harusnya bisa dibayar dari aset-asetnya di empat perusahaan tersebut.
Dari saham empat perusahaan itu, anak Atang Latief bernama Husni Muchtar secara diam-diam telah menguasai saham Atang di PT BMF dan PT LKSB, sedangkan sahamnya di PT CSEM dan PT CSWM dikuasai oleh anaknya yang lain bernama Lisa Muchtar.
"Kasus ini telah dilaporkan ke Mabes Polri sebab dari asset ini sebenarnya Atang akan melunasi utangnya," katanya.
Atang melalui kuasa hukumnya lalu melaporkan Husni Muchtar ke Mabes Polri 27 Januari 2006 dengan tuduhan penggelapan asset PT BMF senilai Rp38,2 miliar.
"Kendati Husni ditahan sebagai tersangka penggelapan, namun Mabes Polri memberikan penangguhan penahanan pada 12 Mei 2006 sehingga kami khawatir dia akan mengulangi perbuatanyya," kata Sugeng.
Kekhawatiran Atang beralasan sebab saat ini Husni akan menjual saham Atang Latief di PT LKSB dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat, 30 Juni mendatang.
"Kami telah memberikan somasi kepada Husni untuk tidak menjual asset itu. Kalau sampai terjual, maka kami akan melaporkan ke polisi sebagai kasus pidana baru," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar Mabes Polri menahan kembali Husni agar tidak menghilangkan asset Atang Latief yang lain di PT LKSB.
"Kami minta agar Mabes Polri juga menyita asset yang saat ini dikuasai Husni untuk menghindari pengasingan asset klien kami," katanya.
Selain melaporkan Husni, Atang juga melaporkan Lisa Muchtar ke Mabes Polri dengan tuduhan memalsukan surat hibah atas PT CSEM dan PT CSWM.
"Kami laporkan Lisa dengan pelanggaran pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam membuat akta hibah. Ia membuat akta hibah pada 21 September 1998 padahal tanggal 20 September hingga 7 Oktober 2006, Atang di Singapura," katanya.
Saat ini, laporan terhadap Lisa sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi di Mabes Polri.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006