Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang dikeluarkan untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani perkara kredit macet di Bank Mandiri dengan terdakwa ICW Neloe Cs, serta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara Harini Wijoso. "Dasar penolakan untuk Majelis Hakim Neloe karena pertimbangan yang digunakan KY sudah memasuki yuridis. Dasar yang digunakan KY adalah substansi yudisial yang tidak boleh dimasuki KY," kata Ketua Muda Perdata MA, Harifin A Tumpa, seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa. Sedangkan dasar penolakan untuk Majelis Hakim Tipikor, menurut Harifin, karena MA dalam pemeriksaannya tidak menemukan adanya hukum acara yang dilanggar oleh dua hakim karir, yaitu Kresna Menon dan Sutiyono. "Dua hakim karir itu kami anggap tidak melanggar hukum acara," ujarnya. Berbeda dengan hasil pemeriksaan KY yang menyatakan Kresna dan Sutiyono telah melanggar hukum acara, Harifin mengatakan MA tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua hakim itu. Namun, Harifin mengatakan MA belum mengambil sikap soal tiga hakim ad hoc Tipikor yang oleh KY dibebaskan dari sanksi. Menurut Harifin, MA menyerahkan persoalan tersebut kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keputusan untuk menolak dua rekomendasi KY, kata Harifin, diambil oleh MA dalam rapat pimpinan. Ia juga menambahkan MA telah melayangkan surat ke KY perihal penolakan rekomendasi tersebut. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun enam bulan kepada Ketua Majelis Hakim, Gatot Suharnoto, yang menangani perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa mantan Dirut Bank Mandiri, ICW Neloe. Sedangkan untuk hakim anggota I Ketut Manika dan Machmud Hopin, KY memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun. Ketiga hakim yang menangani perkara korupsi Bank Mandiri itu, dinilai oleh KY tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya sebagai hakim karena tidak menerapkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana mestinya. Untuk Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, KY merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara dengan masa tenggang satu tahun kepada Ketua Majelis Hakim, Kresna Menon, karena dianggap tidak mandiri dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. KY juga menilai Kresna telah melanggar hukum acara persidangan. Sedangkan hakim anggota tipikor Sutiyono yang berasal dari hakim karir, oleh KY direkomendasikan sanksi terguran tertulis. Sementara, tiga hakim ad hoc tipikor, I Made Hendra, Dudu Duswara, dan Achmad Linoh, tidak dikenakan sanksi. (*)

Copyright © ANTARA 2006