Jakarta (ANTARA) - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) menghormati adanya gugatan dari Parbulk II AS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya.
Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad menyampaikan perihal gugatan hukum dari Parbulk II AS itu sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan nomor 49.
"Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya, dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kami serahkan prosesnya kepada pihak berwenang," kata Tonny melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/8) malam.
Ia memaparkan perkara gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan. Perseroan, lanjut dia, tetap fokus menjalankan usaha sesuai dengan target kerja yang sudah disampaikan kepada pemegang saham perseroan.
Emiten jasa kemaritiman terintegrasi tersebut menginformasikan bahwa dalam laporan keuangan konsolidasi, diketahui gugatan dari Parbulk II AS, perusahaan asal Norwegia itu mulai kembali muncul pada 3 Januari 2023. Menurut Parbulk, HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) pada 11 Desember 2007.
Baca juga: Humpuss Intermoda raih laba 10,04 juta dolar AS di semester-I 2023
Kemudian, akibat dampak krisis finansial global pada 2008, di mana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Adapun, Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Saat itu, Parbulk II AS setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dolar AS per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.
Baca juga: Humpuss raup pendapatan Rp363,33 miliar di kuartal I-2022
Dikarenakan penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
Pada perselisihan hukum itu, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
"Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan perseroan untuk setinggi tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Tonny.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023