Cara penyelesaian yang kewenangannnya diberikan kepad Bawaslu adalah tidak semacam peradilan hukum atau ajudikasi, karena kewenangan itu sudah kami (DPR) berikan kepada DKPP,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi II Arief Wibowo menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan sengketa tidak setara dengan lembaga peradilan hukum atau ajudikasi.
Hal tersebut dikatakan anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan atas gugatan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu.
"Cara penyelesaian yang kewenangannnya diberikan kepad Bawaslu adalah tidak semacam peradilan hukum atau ajudikasi, karena kewenangan itu sudah kami (DPR) berikan kepada DKPP," katanya.
Kewenangan yang dimiliki Bawaslu, selain sebagai lembaga pengawas pemilu, adalah mencegah supaya tidak terjadi kekeliruan dalam penyelenggaran tahapan Pemilu.
Dalam rapat konsultasi pembentukan peraturan Bawaslu, lanjutnya, telah dijelaskan bahwa kewenangan dalam menyelesaikan sengketa di Bawaslu adalah melalui musyawarah, dengan harapan untuk mencapai mufakat antara parpol dan KPU.
Rapat konsultasi tersebut bertujuan untuk mengingatkan lembaga penyelenggara Pemilu agar membuat sejumlah peraturan yang sejalan dengan UU.
"Tujuan musyawarah tidak untuk mencapai mufakat aaja, tetapi (diharapkan) ada pemahaman dari hati ke hati," tambahnya.
Apabila tidak ditemukan kemufakatan pada penyelesaian di tingkat Bawaslu, baru parpol bisa melanjutkan gugatan ke lembaga peradilan, yaitu DKPP, jika berkenaan dengan pelanggaran kode etik, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta Mahkamah Agung (MA).
"Memang ada ayat yang mengatur tentang penyelesaian alternatif, yaitu penyelesaian yang disampaikan oleh Bawaslu karena tidak bisa menyelesaikan masalah," tambahnya.
Rabu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk ketiga kalinya dengan teradu tujuh anggota KPU karena diduga melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Bawaslu merasa sikap KPU yang tidak menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah perbuatan melanggar hukum.
Sementara KPU menganggap Keputusan Bawaslu tersebut melampaui wewenangnya sebagai lembaga pengawas, sehingga tidak berhak ditindaklanjuti.
Sidang yang berlangsung hampir empat jam itu dipimpin oleh Ketua Majelis sidang Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota Nur Hidayat Sardini, Valina Singka dan Saut Hamonangan Sirait.
Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli tersebut diharapkan menjadi yang terakhir sebelum digelar sidang Putusan.
Saksi ahli yang diajukan Bawaslu adalah Andi Irman Putrasidin dan Anna Erliyana, sementara dari KPU, selain anggota Komisi II DPR, juga menghadirkan mantan wakil ketua KPU Ramlan Surbakti, akademisi Riawan Tjandra dan pengamat Didik Supriyanto.
(F013)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013