Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MI (35) pemilik yayasan pendidikan di Kecamatan Takokak terduga pelaku pelecehan terhadap lima orang santriwati pada Selasa (15/8) setelah sempat melarikan diri ketika mengetahui korban melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur Selasa, mengatakan pelaku ditangkap petugas di rumah saudaranya di Kabupaten Sukabumi, sebelumnya petugas sempat disebar untuk menangkap pelaku yang menghilang dari rumahnya di Kecamatan Takokak.
"Pelaku menghilang sehari setelah korban melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Takokak, petugas yang disebar akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung meringkus pelaku," katanya.
Di hadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya, namun pelaku mengaku lupa berapa jumlah korban, sehingga petugas akan mendalami keterangannya.
Saat ini, ungkap Tono, baru tiga orang korban di bawah umur yang melaporkan ke Mapolres Cianjur di dampingi kuasa hukumnya, sehingga status tersangka dikenakan pada pelaku pemilik yayasan pendidikan itu.
"Kami akan sampaikan motif, modus, dan jumlah korban secara keseluruhan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka tuntas dilakukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur terhadap lima orang santriwati di bawah umur dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu, diduga korban lebih dari lima orang.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dan mengembangkan kasus pencabulan yang menimpa santriwati dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
Baca juga: Polres Sumbawa dalami kasus pelecehan puluhan santriwati
Baca juga: Polres Lombok Timur pastikan pengembangan kasus pelecehan santriwati
Baca juga: Polisi tetapkan pimpinan ponpes sebagai tersangka pelecehan santriwati
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023