Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta sektor perbankan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak diberikan kepada sembarang orang.

"Selalu waspada terhadap data pribadi dan data perbankan yang dimiliki, seperti nomor kartu automatic teller machine/ATM, one time password/OTP, maupun personal identification number/PIN," kata Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya itu, dia juga meminta pemerintah, Polri, dan perbankan berkomitmen meningkatkan keamanan sistem digital yang banyak memuat data-data pribadi nasabah.

Menurutnya, upaya ini untuk menjamin bahwa data nasabah aman dan bebas dari potensi kebocoran yang merugikan masyarakat.

Adapun Polri baru saja berhasil membongkar penjualan data nasabah bank via darkweb. Data kartu kredit nasabah Bank BCA, data MyBCA, dan data Internet Banking Individu dijual oleh pria asal Jakarta Selatan di forum breachforums.is.

Untuk itu, ia meminta Polri terus melakukan penelusuran guna memastikan data nasabah perbankan benar-benar aman dan bebas dari kebocoran data.

Bamsoet juga mengapresiasi kinerja Polri dan memastikan pelaku diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Senin (14/8), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu bank swasta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Juli 2023.

"Selanjutnya, dari laporan polisi yang telah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya kemudian kami memerintahkan kepada tim lidik gabungan melakukan serangkaian upaya penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Sejumlah data nasabah bank tersebut dijual di darkweb Breachforums.is. Adapun penjual data nasabah tersebut adalah seorang user pemilik akun bernama 'Pentagram'.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap pengguna akun tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah pada tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan dari Siber Krimsus Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan," ujarnya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone XR warna biru, 1 unit CPU, serta 2 set layar monitor.

Akibat perbuatannya itu, MRGP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Bamsoet dorong satgas-masyarakat antisipasi ancaman karhutla
Baca juga: Bamsoet minta BNN sosialisasi bahaya narkoba bagi anak muda
Baca juga: Bamsoet sebut MPR sudah siap gelar Sidang Tahunan pada Rabu

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023