Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.
Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Kuasa hukum David yakin Mario dan Shane mendapat hukuman berat
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023