Kuala Lumpur (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM232,5 juta (sekitar Rp769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.
Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar, salah dari segi hukum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” ujar dia.
Ia mengatakan sejak awal merasa tuduhan itu bermotif politik, dan menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, baik yang melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan PM Malaysia Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan tersebut mendapati keempat tuduhan tersebut kabur dan tidak berdasar karena tidak menyatakan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, hakim juga mengatakan Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.
Muhyiddin selaku Perdana Menteri sekaligus Presiden Partai Bersatu saat itu, antara Maret 2020 hingga Agustus 2021, dituduh menggunakan kedudukannya untuk menerima suap dari Bukhary Equity Sdn Bhd, Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd dan Azman Yusoff yang merupakan presiden dari sebuah organisasi kontraktor di Malaysia.
Jana Wibawa merupakan proyek yang menjadi program pembangunan khusus yang dilakukan oleh kontraktor Bumiputera di masa pandemi COVID-19 lalu.
Pendanaan proyek tersebut mengambil dari dana stimulus ekonomi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Malaysia kala itu terkait penanganan pandemi.
Baca juga: Muhyiddin tuding ada pihak rakus merebut kekuasaan
Baca juga: Koalisi 116 LSM Malaysia sesalkan Muhyiddin pimpin MPN
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023