Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Wawan Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

"Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata Samsumar.

Baca juga: Kejari Bandarlampung terima tersangka pembubaran ibadah di Gereja GKKD

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Baca juga: Menag minta kedepankan musyawarah tanggapi polemik pembubaran ibadah

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023