... Itu asli... "Jakarta (ANTARA News) - Saat menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, diduga memberikan surat kuasa kepada pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.
Dalam fotokopi surat kuasa bertanda "DIBERIKAN UNTUK KEPENTINGAN TIMWAS DPR" yang diperoleh ANTARA News pada Rabu, tercantum bahwa selaku Gubernur BI Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani akta gadai dan perjanjian pemberian FPJP PT Bank Century Tbk.
"Surat itu difotokopi oleh orang Bank Indonesia, lalu diberikan ke Tim Pengawas Century DPR RI. Itu asli," kata anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century (Timwas Century), Fahri Hamzah, kepada ANTARA News.
Dalam foto kopi surat itu termaktub bahwa ketiga pejabat itu adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Eddy Sulaiman Yusuf; Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter BI, Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter BI, Dody Budi Waluyo.
Berikut kutipan surat kuasa tersebut:
BANK INDONESIA DEWAN GUBERNUR No.10/68/Sr.Ka/GBI
S U R A T K U A S A
Yang bertandatangan di bawah ini:
BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;
1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.
Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ------------ K H U S U S -------- Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara nota riil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturab BI No. 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.
Jakarta, 14 November 2008
Yang menerima kuasa
1. EDDY SULAEMAN YUSUF 2. SUGENG 3. DODY BUDI WALUYO
Yang memberi kuasa
BOEDIONO
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013