Semarang (ANTARA News) - Menakertrans canangkan Program Jamsotek Bagi Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (pekerja informal) secara nasional di Semarang, Jateng. Pencanangan nasional dilakukan Menakertrans yang diwakili oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Muzni Tambusai, di Semarang, Selasa, dengan disaksikan oleh Gubernur Jateng yang diwakili oleh Panca Putera Hamsa, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan Tjarda Muchtar, Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek . Tjarda ketika menyampaikan sambutan Dirut PT Jamsostek Iwan Pontjowinoto di Semarang, Selasa, mengatakan saat ini terdapat 92 juta tenaga kerja dan 63 juta diantaranya bekerja di sektor informal. "Jadi potensi kepesertaan di sektor informal cukup besar dan mereka juga berhak atas perlindungan sosial sebagaimana yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek," kata Tjarda. Diingatkannya menjadi peserta program jaminan sosial (social security) adalah hak asasi manusia. Hal itu diperkuat dengan UU No.40/2005 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indoonesia, Dengan demikian, pekerja informal juga berhak atas perlindungan tersebut meskipun dengan skema perlindungan yang sedikit berbeda dari skema di sektor formal. PT Jamsostek memilih Jateng sebagai tempat pencanangan karena provinsi itu memiliki pekerja sektor informal terbesar di Indonesia, yakni enam juta pekerja. Muzni mengatakan sektor informal sudah layak mendapat perlindungan setelah menjadi penyelamat perekonomian Indonesia pada saat krisis ekonomi dan moneter pada 1997. Bentuk konkrit dukungan bagi penyelamat ekonomi tersebut adalah memberi perlindungan sosial bagi pekerja sosial yang selama ini terlupakan. Sementara, perlindungan sosial bagi pekerja formal sudah dimulai sejak 1978, yakni disaat beroperasi Perum Astek pada tahun yang sama. "Jadi hari ini adalah hari bersejarah bagi pekerja informal dan keberhasilan program tersebut menjadi tanggungjawab semua pihak, Depnakertrans, Disnaker, instansi terkait, PT Jamsostek dan pekerja di sektor informal," kata Muzni. Pencanangan itu akan dilanjutkan dengan pilot project di tiga provinsi, yakni di Jambi, Kalbar dan Jateng. Pilot project dilakukan dengan memberikan subsidi iuran sebesar Rp10.000 per orang selama lima bulan untuk 400 tenaga kerja di luar hubungan kerja. Subsidi itu berfungsi sebagai stimulan atau penggerak agar tenaga kerja di luar hubungan kerja menyadari pentingnya perlindungan sosial. Saat ini sudah terdaftar 12.560 pekerja informal yang menjadi peserta program jaminan sosial. PT Jamsostek juga menjadi pelaksana program perlindungan TKI informal.
Copyright © ANTARA 2006