"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan dan sekarang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit di Mataram karena mengalami luka-luka akibat aksinya di Gili Meno itu,"
Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian membantu warga mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang diduga menganiaya pacarnya dan merusak bungalo tempat dia menginap di kawasan wisata Gili Meno, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Iya, yang bersangkutan sudah diamankan dan sekarang sedang mendapat perawatan medis di rumah sakit di Mataram karena mengalami luka-luka akibat aksinya di Gili Meno itu," kata Kepala Polsek Pemenang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata melalui sambungan telepon, Selasa.
Dia menegaskan bahwa pihaknya mengamankan WNA asal Inggris berinisial KJB (30) itu pada Senin (14/8), usai mendapat informasi dari masyarakat Gili Meno bahwa yang bersangkutan mengamuk dengan merusak fasilitas bungalo tempat dia menginap.
Aksi perusakan pintu kayu dan kaca bungalo yang dilakukan oleh KJB itu mengakibatkan tangan kanannya mengalami luka robek dan pendarahan yang cukup banyak sehingga polisi membantu dengan membawa KJB ke rumah sakit di Kota Mataram.
"Iya, jadi sekarang bule Inggris itu (KJB) masih dirawat di rumah sakit di Mataram," ujarnya.
Dari informasi masyarakat, jelas dia, aksi tersebut dilakukan KJB karena terbakar api cemburu dengan pacarnya yang juga berasal dari Inggris berinisial NC.
"Karena cemburu, KC ini katanya memukul pacarnya yang mengakibatkan KC mengalami luka pada bagian kepala. Korban kemudian kabur, dan itu jadi penyebab KJB ini mengamuk merusak bungalo," ucap dia.
Terhadap KC, Eka menyampaikan bahwa warga sudah memberikan pertolongan medis di sebuah klinik kesehatan di Gili Meno.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah meneruskan informasi kejadian tersebut kepada pihak imigrasi. Terhadap KJB, Eka mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil tindakan hukum.
"Sejauh ini belum ada laporan dari pihak pemilik bungalo dan korban penganiayaan. Kalau pun ada, nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023