"Pergub sudah kami siapkan dan sekarang menunggu harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Tahun sebelumnya sudah ada, yang ini di-update,"
Manokwari (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat akan menuntaskan pendataan terhadap orang asli Papua yang tersebar pada tujuh kabupaten di provinsi tersebut.
Kepala DPMK Papua Barat Legius Wanimbo di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi sementara menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur agar pendataan orang asli Papua segera dilanjutkan.
"Pergub sudah kami siapkan dan sekarang menunggu harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri. Tahun sebelumnya sudah ada, yang ini di-update," ucap Legius Wanimbo.
Setelah peraturan gubernur diharmonisasi, kata dia, pemerintah provinsi memfasilitasi setiap kabupaten mengeluarkan surat keputusan bupati untuk melakukan perekrutan kader kampung yang melakukan pendataan.
Pembiayaan terhadap kader tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sehingga pelaksanaan pendataan berjalan tanpa hambatan apapun.
"Dengan adanya pergub, provinsi dan kabupaten berbagi tugas dalam melanjutkan pendataan," tutur Wanimbo.
Ia menerangkan bahwa pendataan terhadap orang asli Papua di tujuh kabupaten, selanjutnya dicatat melalui aplikasi SAIK+ Papua Barat yang telah diluncurkan sejak beberapa tahun lalu.
Ada sejumlah organisasi pemerintah daerah lingkup provinsi yang terlibat dalam pendataan orang asli Papua, termasuk Badan Pusat Statis (BPS) sebagai lembaga pelaksana survei statistik.
"BPS masuk dalam sekretariat bersama (sekber) Saik+ Papua Barat," jelas Wanimbo.
Pemerintah, kata dia, berupaya agar pendataan orang asli Papua secepatnya rampung karena akan menjadi rujukan dalam menentukan besaran alokasi dana otonomi khusus (otsus).
Setelah Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi (Papua Barat Daya), maka data SAIK+ setiap kabupaten/kota perlu dipisahkan sesuai dengan provinsinya.
"Harus diperbaharui lagi karena sebelumnya ada 13 kabupaten/kota, sekarang Papua Barat tinggal tujuh kabupaten," tutur Legius Wanimbo.
Ia mengakui proses pendataan orang asli Papua sempat terhenti lantaran keterbatasan anggaran operasional bagi seluruh kader yang tersebar di setiap kampung.
Oleh sebabnya, pemerintah provinsi menerbitkan peraturan gubernur yang baru seiring adanya pemekaran daerah otonom baru Papua Barat Daya.
"Nanti komponen SAIK+ itu memuat semua potensi kampung baik itu potensi wisata atau potensi perekonomiannya," ucap Legius.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa menuturkan pendataan orang asli Papua menyasar ke seluruh kampung pada tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.
Data yang telah tercatat dalam aplikasi Saik+ akan terintegrasi dengan data kependudukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setiap kabupaten di Papua Barat.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Sepertinya anda sendiri yang ketahuan tidak mengerti arah dan tujuannya pemerintah.
Ikuti saja petunjuk dari pemerintah.