Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membekali ribuan mahasiswa baru pencegahan antikorupsi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di JK Arenatorium GOR Kampus Unhas Makassar.

"Berbicara tentang pencegahan korupsi, sebetulnya sudah ada program yang mengkampanyekan antikorupsi, namun masih terkesan belum maksimal," kata Kajati Sulsel saat menyampaikan kuliah umumnya dengan judul "Mewujudkan generasi antikorupsi" di Kampus Unhas Makassar, Selasa.

Ia mencontohkan, upaya membudayakan antikorupsi melalui program kantin antikorupsi yang pernah dikembangkan di sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, kata dia, kini sudah tidak pernah terdengar dengungannya.

Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti-koruptif ke tengah masyarakat terutama kepada generasi muda. Untuk itu, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa meski dibekali budaya antikorupsi.

Sebab, generasi muda dalam suatu bangsa menjadi agent of change atau agen perubahan. Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting.

"Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi. Sehingga, dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang," ucap Leo menekankan.

Leo menjelaskan, korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara tapi menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.

Ia pun menyampaikan dalam kuliah umumnya di hadapan 8.724 mahasiswa baru bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih perlu banyak perbaikan. Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Yakni, Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.

Menurut dia, hampir setiap saat bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Bahkan, tokoh Proklamator Kemerdekaan Muhammad Hatta, papar Leo, pernah melontarkan penilaian bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

"Ini artinya, korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas," ungkap dia.

Meski demikian, salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan penuntutan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang terkait penyidikan Tipikor.

Saat ini, Kejati Sulsel telah melaksanakan penindakan terhadap kasus dugaan korupsi seperti kasus korupsi laba pembagian tantiem dan jasa produksi serta premi asuransi wali kota dan wakil wali kota Makassar dengan kerugian negara Rp20,3 miliar lebih.

Disusul, dugaan korupsi penjualan pasir laut Takalar dengan kerugian negara Rp7,06 miliar dan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passeloreng di Wajo senilai Rp75,6 miliar lebih. Kuliah umum tersebut dalam acara PKKMB dipandu Doktor Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Baca juga: KPK sebut politik uang masih berjalan karena rakyat belum sejahtera
Baca juga: KPK terima 2.707 laporan dugaan korupsi pada Semester I 2023
Baca juga: KPK selamatkan keuangan negara Rp16,27 triliun pada Semester I 2023

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023