sebenarnya enggak perlu karena ini akan menimbulkan perilaku diskriminatif dan kecemburuan sosial

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai usulan insentif pekerja lapangan jika diaplikasikan di dunia nyata memicu diskriminasi.

“Ya sebenarnya enggak perlu karena ini akan menimbulkan perilaku diskriminatif dan kecemburuan sosial,” kata Trubus di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Trubus menuturkan usulan insentif ini harus diperjelas batasannya lantaran akan berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut dia usulan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memberikan intensif kepada Polantas, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan nantinya bisa menimbulkan kecemburuan kelompok lainnya.

Terlebih, menurut Trubus persoalan polusi udara merupakan masalah yang bersifat jangka pendek dalam artian diharapkan tidak berkepanjangan, sehingga pemberian intensif ini boleh dilakukan dalam beberapa waktu namun tidak harus dituangkan dalam bentuk kebijakan.

“Ini kan persoalan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang menimpa 500 ribu warga tetapi kan sifatnya jangka pendek, setelah itu akan berubah situasinya,” jelasnya.

Trubus berharap pemerintah provinsi DKI mampu mengkaji kembali mengenai usulan tersebut dengan mengedepankan sisi pemerataan dalam memutuskan kebijakan.

Insentif

Sebelumnya, DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi pekerja rentan polusi agar mereka senantiasa dapat mempertahankan kinerja secara baik saat bertugas di lapangan.

"Pekerja rentan seperti Polisi Lalu Llntas (Polantas), petugas Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sehari-hari bertugas di jalanan Ibu Kota sehingga berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Edi menuturkan usulan pemberian insentif kepada pekerja dengan profesi rentan paparan polutan itu akan dimasukkan ke dalam APBD 2024.

Nantinya insentif bisa diberikan dalam bentuk asupan makanan, vitamin, hingga obat-obatan.

Baca juga: Sonny Keraf: Kendaraan listrik solusi kurangi polusi di DKI Jakarta
Baca juga: Menteri LHK sebut kendaraan bermotor penyebab utama pencemaran udara
Baca juga: Menparekraf akui kualitas udara di Jabodetabek memprihatinkan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023