Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta, Senin (14/8), soal kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap hingga pelaku penyiraman air keras ke pelajar diancam hukuman 5 tahun.

Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

1. Polda Metro Jaya periksa korban pelecehan kontes kecantikan

Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin.

"Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi," kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini


2. Polda Metro Jaya ungkap kasus jual data nasabah pinjol ke situs gelap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah pinjaman online (pinjol) ke situs gelap (dark web) Breachforums.

"Tersangka berinisial MRGP (28) ditangkap pada hari Selasa (8/8) pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, " kata Dirreskrimsus Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini


3. Polisi: Pelaku pelecehan seksual ancam akan aniaya korban

Polisi menyebutkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak sekolah dasar berinisial U (72) di Cipinang Muara 3, Jatinegara, Jakarta Timur, menjalankan aksinya dengan ancaman akan menganiaya korbannya.

"Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini


4. Pelaku penyiraman air keras ke pelajar diancam hukuman 5 tahun

Seorang pelajar HA (17) yang diduga melakukan penyiraman air keras ke pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16) di Pulogadung, Jakarta Timur, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku MA dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini


5. Polisi tangkap peretas media sosial Teuku Arlan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram dan WhatsApp (WA) milik Teuku Arlan Perkasa Lukman berinisial A (21) dan MRP (19).

"Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau ilegal akses dan/atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023