Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sugiharto, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan perubahan struktur manajemen PT PLN (Persero). "Saat ini, kami sebagai pemegang saham PLN sedang memproses kemungkinan perubahan struktur manajemen perusahaan," katanya, saat rapat kerja bersama Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, direksi dan komisaris PLN dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin malam. Hal itu dikatakannya menanggapi pertanyaan anggota dewan menyangkut kelangsungan kinerja PLN, menyusul kasus hukum yang menimpa dua direksi dan satu deputi direksi. Sugiharto menjelaskan pertimbangan perubahan struktur manajemen PLN itu didasari pada pencapaian kinerja 2005 yang hanya 50 persen tercapai. "Meski telah direvisi, namun menurut catatan kami, kinerja PLN masih belum optimal," katanya. Apalagi, lanjut Sugiharto, saat ini PLN memerlukan manajemen yang solid guna menjawab tantangan yang semakin berat, menyusul tidak adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan mengimplementasikan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW. Pada kesempatan itu, Sugiharto juga menyetujui perlunya restrukturisasi organisasi PLN guna memperbaiki kondisi di BUMN itu dan sistem ketenagalistrikan secara nasional. "Kami berpendapat PLN memang perlu direstrukturisasi dengan membuat anak perusahaan tersendiri berdasarkan asas regionalisasi atau kewilayahan," katanya Sugiharto mengemukakan dengan cara seperti itu, maka dapat diperkenalkan tarif regional yang mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Selain itu, bisa saja pemberian subsidi tidak secara sentralistik kepada PLN selaku induk perusahaan, tapi terdesentralisasi melalui anak perusahaan dengan berdasarkan tarif yang berbeda tergantung wilayahnya. Selanjutnya, bagi daerah-daerah yang infrastruktur ketenagalistrikannya tertinggal seperti Indonesia bagian tengah dan timur, maka diperlukan peranan pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, mengingat tidak dapat dilakukan secara korporat atau komersial saja. "Untuk daerah-daerah tersebut dapat dibentuk Perum PLN," katanya. Menurut Sugiharto, pembentukan Perum PLN masih sejalan dengan UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang antara lain mensyaratkan usaha di bidang ketenagalistrikan hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang khusus begerak di bidang ketenagalistrikan. Namun demikian, lanjutnya, memang sesuai UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 35 maka implementasi pendirian Perum PLN harus dikaji bersama dengan menteri teknis, yakni Menteri ESDM dan Menkeu. (*)
Copyright © ANTARA 2006