"Tahap P21 sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Kapolres dalam keterangannya di Rohil Senin.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap ini istilah P21 akan ditemukan. P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan status berkas perkara.
Melalui proses tahapan P21 itu katanya, membuktikan Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) tetap menindak tegas para pelaku pembakaran Karhutla untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dari awal tahun hingga saat ini sudah ada beberapa pelaku Karhutla yang sudah ditindak," katanya.
Ia mengatakan anggota Polres Rohil secara rutin terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Membuka lahan dengan cara dibakar bukan memudahkan tapi menimbulkan masalah baru yang merugikan banyak pihak.
Karena itu masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar. Jika ada kedapatan yang membuka lahan dengan cara membakar lahan akan ditindak tegas.
"Jajaran Polres Rohil sudah melakukan berbagai upaya agar karhutla tidak terjadi seperti memberikan penyuluhan, penyebaran maklumat, pemasangan spanduk, patroli, apel siaga dan lain-lain," katanya.
Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama Manggala Agni, TNI, Polri termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di lokasi telah memadamkan karhutla di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Karhutla sudah padam, sekarang tinggal pendinginan," kata Kepala BPBD Riau Edy Afrizal.
Selain itu katanya menyebutkan dua heli kopter water bombing juga dikerahkan ke titik lokasi. Air untuk memadamkam api disuplai dari kanal yang terdapat di sekitar titik api.
Upaya pemadaman Karhutla juga dilakukan dengan melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan dari tim Tekhnologi Modifikasi Cuaca (TMC) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan pesawat Cassa.
"Semua unsur sudah kita kerahkan. Baik dari darat mau pun udara termasuk upaya melakukan modifikasi cuaca, dan pihak kepolisian pun sudah menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian Edy.
Diakui mantan Kepala BPBD Kepulauan Meranti ini, pemadaman Karhutla di Inhu cukup menyulitkan petugas di lapangan. Titik api juga cukup jauh dari akses jalan.
Saat ini menurut Edy lagi, titik lokasi Karhutla tersebut sudah dalam kondisi pendinginan. Tim darat masih bertahan di lokasi. ***2***T.F011
Pewarta: Frislidia
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023