Kopi kapsul tersebut adalah produk unggulan Bintan Coffee Roasters yang berhasil menembus kanca Pasar Internasional. Dalam hal ini, jumlah Kopi Kapsul yang di Ekspor sebesar 8898 KGM dan nilai pabean sebesar USD 218.552,30.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan, “diharapkan ini menjadi awal yang baik bagi Bintan Coffee Roasters untuk terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian wilayah Bintan dan sekitarnya, tentunya juga kami dari Bea Cukai sangat berterimakasih atas dukungan dari instansi terkait untuk kelancaran ekspor perdana PT Bintan Coffee Roasters.”
Dengan adanya industrial assistance sebagai fungsi Bea Cukai menjadikan suatu faktor untuk memberitahukan bahwa kegiatan kepabeanan itu mudah dan semuanya itu gratis tanpa pungutan biaya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023