Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung penuh langkah Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang memfokuskan terkait penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan diduga hanya jalan di tempat atau mandek.
"Ada delapan kasus dugaan korupsi di Sulsel sejak 2015 sampai 2019 yang penanganannya tidak berjalan maksimal alias mandek. Kita berharap hadirnya Satgasus Mabes Polri ini bisa menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Sulsel," ungkap Wakil Direktur ACC Sulawesi Anggareksa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dari catatan ACC Sulawesi, ada delapan perkara dugaan korupsi yang ditangani Polda Sulsel berstatus penyelidikan dan penyidikan, yakni pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi/Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja berstatus penyidikan dengan dana APBD Toraja dan Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Gabungan Dinas di Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 dengan status penyelidikan dan total anggaran Rp11,8 miliar dari APBD Pokok 2015.
Disusul, dugaan korupsi pengadaan traffic light Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018 untuk pengadaan marka jalan berstatus penyidikan dengan kerugian negara ditaksir Rp1,3 miliar lebih. Dalam kasus ini, terdakwa MI menang pada Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun penyidik berjanji tetap melaksanakan penyelidikan.
Berikutnya, dugaan korupsi pembangunan Halte Bus berbasis transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) dengan rute wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar atau Mamminasata dengan status penyidikan.
Dalam kasus ini menggunakan anggaran multiyears atau berlanjut mulai tahun 2015 sebesar Rp20 miliar lebih, dilanjutkan tahun 2016 senilai Rp 9,7 miliar lebih dan tahun 2017 ditambahkan sebesar Rp6,7 miliar lebih.
Fakta di lapangan, diduga tidak sesuai spesifikasi dan Halte Bus BRT Mamminasata terbengkalai sejak dibangun 2015 hingga sekarang dan tidak difungsikan sebagai mana mestinya, walaupun pembangunan fisik selesai. Bahkan, sejauh ini belum ada ditetapkan tersangka.
Perkara kasus dugaan korupsi lainnya untuk pembangunan tanggul tanggap darurat Sungai Bila, Kabupaten Sidrap yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2019 senilai Rp1,5 miliar lebih kini masih berstatus penyelidikan.
Untuk perkara dugaan korupsi pembangunan rekonstruksi jalan Bittuang-Bolokan Toraja dan dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Nanggala Kabupaten Tana Toraja, juga masih berstatus penyelidikan.
Mengenai dugaan korupsi pembangunan sejumlah pasar di Kabupaten Pinrang, kini masuk dalam penyelidikan. Diketahui, pembangunan pasar tersebut berada dalam wewenang dan tanggung jawab Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energy dan Mineral (Disperindagem) Pinrang, yakni Pasar Rakyat Reppo tahun anggaran 2016, serta Pasar Rakyat Malimpung dan Pasar Leppangan tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Anggota Satgassus Mabes Polri Yudi Purnomo saat menyampaikan sosialisasi pencegahan korupsi di Makassar, Sulsel menerangkan bahwa pihaknya fokus terhadap pencegahan korupsi di Infrastruktur karena hal ini merupakan proyek strategis dan kunci suksesnya pembangunan serta berjalannya roda perekonomian di daerah.
"Tujuannya agar dana proyek tidak diselewengkan, sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk kemajuan perekonomian," katanya di Makassar pada Jumat lalu.
Baca juga: ACC Sulawesi dukung KPK tuntaskan kasus suap LKPD Sulsel
Baca juga: ACC Sulawesi menyesalkan putusan hasil seleksi pegawai KPK
Baca juga: Penyalahgunaan dana desa di Sulsel capai 53 perkara
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023