merupakan kewenangan jaksa penuntut umum

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora, pada Selasa (15/8).

“Sidang tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas yang sempat ditunda minggu lalu, akan diselenggarakan pada Selasa (15/8) dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Djuyamto mengatakan penundaan tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan berkas perkara kedua terdakwa belum siap.

“Soal penundaan pembacaan tuntutan tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan tentu majelis hakim memberi kesempatan,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan untuk melakukan penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hingga pekan depan.

Hal ini diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum siap dan masih menyempurnakan berkas perkara kedua terdakwa.

“Terima kasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan, kami meminta waktu hari Rabu (16/8) depan,” ucap anggota JPU Indah Puspitarini di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Namun Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menawarkan sidang dilanjutkan pada hari Selasa (15/8).

“Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” ucap Alimin.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023