Dalam rapat pada Senin (8/4) itu, pendiri masjid diminta mengganti kubah wayang dengan lambang masjid pada umumnya, sebab dari sisi hukum wayang tidak termasuk lambang dari sebuah masjid,"

Jambi (ANTARA News) - Setelah sempat menjadi polemik, akhirnya lambang wayang di kubah sebuah masjid di Desa Sungai Bujang, Kelurahan Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dibongkar.

Pencopotan lambang wayang itu merupakan hasil kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batanghari, Kantor Kementrian Agama Batanghari dan Zainal Ghozali, pemilik masjid, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari Mohammad Damiri di Batanghari, Selasa.

Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan, pemilik mesjid diminta membongkar lambang wayang yang terpasang di kubah masjid, karena dinilai menyalahi aturan.

"Dalam rapat pada Senin (8/4) itu, pendiri masjid diminta mengganti kubah wayang dengan lambang masjid pada umumnya, sebab dari sisi hukum wayang tidak termasuk lambang dari sebuah masjid," katanya.

Damiri menjelaskan, dari hasil rapat bersama diketahui niat pendiri mengunakan lambang wayang di kubah masjid hanya semata-mata untuk mengenang para tokoh Wali Songo dalam menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa pada zaman dulu.

Alasan Zainal Ghozali (pemilik masjid) memasang wayang di kubah masjid, hanya untuk mengenang tokoh Wali Songo, yaitu Sunan Kalijaga, namun sejarah dulu tidak ada mesjid di Jawa yang mengunakan wayang sebagai simbol sebuah masjid, katanya lagi.

Ketika ditanya, Damiri mengatakan, ajaran Islam yang diajarkan di masjid tersebut tidak ada yang menyalahi aturan atau menyimpang, ajarannya sama dengan ajaran agama Islam umumnya.

"Jadi kejanggalan yang ada pada masjid itu hanya pada kubah yang berlambang wayang, tidak ada yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Zainal Ghozali, pemilik masjid, kata Damiri juga tidak merasa keberatan dan bersedia mengganti lambang wayang di masjid tersebut dengan lambang masjid pada umumnya.
(KR-BS/E003)

Pewarta: Bangun Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013