"Kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa karena efeknya yang luar biasa pada kemanusiaan. Karenanya, saya minta PPATK segera menyerahkan hasil analisis lembaganya pada penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sahroni lantas mengingatkan bahwa aliran dana yang berasal dari sumber-sumber haram akan banyak muncul menjelang Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: PPATK temukan uang kejahatan Rp1 triliun masuk ke parpol
"Saya tidak mau duit haram dari kerusakan lingkungan mengalir ke proses demokrasi kita," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta PPATK meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak penegak hukum terkait demi meningkatkan pengawasan.
"PPATK sudah baik bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam hal ini. Namun, perlu juga ditingkatkan koordinasi dengan penegak hukum dari KPK, polisi, hingga kejaksaan, agar aliran dana haram ini tidak hanya ditelusuri, tapi juga dicegah penyalurannya," jelasnya.
Baca juga: DPR ingatkan PPATK agar tak sembarang publikasi temuan kejahatan
Sebelumnya, Selasa (8/8), PPATK mengungkapkan temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," kata Ivan di Jakarta, Selasa.
Menurut Ivan, PPATK berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan, karena sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu ajak PPATK-OJK berantas fenomena politik uang elektronik
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023