ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda
Jakarta (ANTARA) - Seorang pelajar HA (17) yang diduga melakukan penyiraman air keras ke pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16) di Pulogadung, Jakarta Timur, diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku MA dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Pol Ahmad Fanani saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Senin.
Abidzar menjadi korban penyiraman air keras saat berkendara di Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/8).
Hal itu karena sebelum kejadian penyiraman terjadi tawuran antarsekolah dan saling ejek.
Baca juga: Polisi duga siswa SMPN 265 tersiram air cabai di Tebet
Menurut dia, pelaku telah menyiapkan air keras yang disimpannya di depan dasbor sepeda motornya.
"Yang diamankan baru satu pelaku. Kami sedang mendalami kemungkinan pelaku lain," katanya.
Fanani mengimbau kepada pedagang bahan kimia agar tidak menjual barang dagangannya sembarangan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan, seperti kasus penyiraman air keras itu.
Baca juga: Polisi selidiki cairan kimia NHCL2 untuk lukai pengguna jalan
Mulanya, Abidzar bersama seorang temannya dalam perjalanan pulang sekolah berboncengan menaiki motor berpapasan dengan kelompok pelaku menaiki sekitar lima sepeda motor.
Tidak terjadi cekcok di antara kedua kelompok. Namun seorang pelaku, tiba-tiba menyiram air keras yang sudah disiapkan menggunakan wadah botol ke wajah Abidzar.
Setelah kejadian, kelompok pelaku memacu sepeda motor mereka melarikan diri. Sedangkan korban hanya dapat menahan sakit dengan memegangi bagian wajah karena kulitnya melepuh.
Baca juga: Saksi rasakan panas saat pindahkan baju Novel yang tersiram air keras
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023