"Kita dorong perubahan RPJMD Kota Medan prioritaskan anggaran kepentingan masyarakat menengah ke bawah bersifat kebutuhan dasar,"Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati mendorong rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan 2021-2026 memprioritaskan kebutuhan mendasar warga di daerah ini.
"Kita dorong perubahan RPJMD Kota Medan prioritaskan anggaran kepentingan masyarakat menengah ke bawah bersifat kebutuhan dasar," ucap Dhiyaul di Medan, Sumut, Ahad.
Legislator ini menyebutkan bahwa kebutuhan mendasar warga Kota Medan, seperti pendidikan, kesehatan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), infrastruktur dan kemiskinan.
Sebab hingga kini banyak pekerjaan rumah belum terselesaikan Pemkot Medan, seperti 601 guru honorer yang lulus observasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2022, tapi belum ditempatkan.
"Padahal mewujudkan pendidikan dan tenaga pendidik yang berkualitas dengan menjamin kesejahteraan para guru minimal UMK (upah minimum kota)," tegasnya.
Politisi ini melanjutkan jaminan kesehatan masyarakat Kota Medan dengan pelayanan yang baik dan berkualitas belum terlaksana, terutama di rumah sakit.
Kemudian melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM segera diwujudkan, karena Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan baru membina 1.825 UMKM.
"Perbaikan jalan dan drainase seharusnya dapat mencegah terjadinya banjir. Selain itu, lebih tanggap perbaikan lampu jalan mulai dari kota hingga lingkungan sehingga memberi kenyamanan warga," papar dia.
Pihaknya juga menyebut dalam mengentaskan kemiskinan dengan mengurangi pengangguran sekitar 8,89 persen pada 2022 bersama pelaku usaha memanfaatkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kita mengharapkan sekali bantuan UMKM bisa segera terwujud, karena ini salah satu program pengentasan kemiskinan. Termasuk mengatasi pengangguran dengan melibatkan para pelaku usaha," ungkap Dhiyaul.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026 adalah satu tahapan yang dilanjutkan dengan tahap pembahasan bersama.
"Perubahan Perda No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026 kiranya berjalan konstruktif dan komprehensif, sehingga menghasilkan rekomendasi saran dan masukan yang solutif," tuturnya.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023