Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) --KPU provinsi maupun kabupaten/kota-- siap menerima Daftar Calon Sementara (DCS) dari partai politik peserta pemilu dengan membentuk 12 tim, kata anggota KPU Hadar Nafis Gumai di Jakarta, Selasa.

Setiap tim akan terdiri dari empat hingga lima orang, dengan tugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen calon sementara yang diajukan partai.

"Satu partai akan dilayani satu kelompok atau tim, saya kira begini memang lebih terfokus supaya tidak tercampur dengan partai lain, jadi betul-betul bertanggungjawab melayani satu partai," ujar Hadar.

Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen calon yang diajukan dan memastikan semua dokumen  diisi dengan benar.

Hadar mengatakan, KPU membuka pendaftaran penyerahan DCS setiap hari, termasuk pada hari libur, sejak 9-22 April 2013 pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pantauan Antara, pada hari pertama penyerahan DCS pukul 13.30 WIB, belum satu pun parpol peserta pemilu menyerahkan DCS, sementara seluruh tim bersiap menunggu kedatangan parpol.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013