Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa Direktur Utama Bank Jabar dan Banten, Bien Subiantoro sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit fiktif oleh BJB Cabang Surabaya yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp50 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dirut BJB tersebut pada Senin (8/4).
"Tiga saksi lainnya turut diperiksa," katanya.
Ketiga saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Analis Kredit BJB kantor pusat Puspita Eka Putri, Analis Kredit BJB Cabang Surabaya Tito Syarif Santosa, dan Kepala Divisi Audit BJP Pusat Toto Susanto.
Dijelaskan, pemeriksaan itu guna mengetahui tahapan dan proses pemberian fasilitas kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo untuk pengadaan bahan baku pakan ikan.
"Termasuk juga terkait dengan kronologis dan tahapan penganalisaan terhadap permohonan fasilitas kredit yang diajukan BJB Cabang Surabaya ke kantor pusat," katanya.
Penyidik juga ingin mengetahui pelaksanaan dan hasil audit internal BJB Pusat mengingat adanya kredit macet tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, Komisiaris Radian Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, Direktur Komersial E Farm Bisnis Indonesia berinisial Dps, mantan Dirut E Farm Bisnis Indonesia berinisial Dy, dan Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya berinisial ESD.
Untuk tersangka Elda merupakan salah satu saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan sapi impor.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus tersebut terkait ditemukannya kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit hingga ditemukan dugaan adanya kredit fiktif. Kredit itu diberikan kepada PT CIP dalam rangka pengadaan bahan baku pakan ikan.
Namun dana kredit itu tidak digunakan dengan sebagaimestinya dan diberikan kepada Direktur Cipta Inti Permindo, Yudi Setiawan.
"Penyidik akan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi itu," kata kapuspenkum.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013