Pemantapan kerja sama perlindungan hak cipta itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Komisioner Perlindungan Hak Cipta China, Tian LIPU di Beijing, Selasa.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan sejak ditandatanganinya kemitraan strategis antara Indonesia dan China, serta kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China, kerja sama perdagangan kedua negara semakin meningkat.
"Semakin meningkatnya hubungan kedua negara, termasuk dalam bidang perdaganga menuntut pula kerja sama di bidang perlindungan hak cipta," katanya.
Karena itu, dengan penandatangan nota kesepahaman ini menunjukkan komitmen kuat dari dua negara untuk bekerja sama dalam perlindungan hak cipta.
"Melalui kerja sama hak cipta tersebut, diharapkan hubungan dan kerja sama kedua negara semakin meningkat dan luas ke berbagai bidang di masa datang," ujar Amir.
Ia mengatakan kerja sama perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan komponen penting dan terelakkan dalam membangun kerja sama di bidang lain antara Indonesia dan China.
"China dengan sistem perlindungan hak cipta yang sudah sedemikian maju, dapat menjadi motivasi bagi Indonesia untuk semakin baik dalam membangun sistem perlindungan hak kekayaan intelektualnya," kata Menkumham.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Kantor Perlindungan HAKI China Tian LIPU mengatakan perlindungan terhadap hak cipta mutlak dilakukan seiring dengan perkembangan dan kemajuan kebudayaan serta teknologi di berbagai bidang.
"Dengan kesepakatan ini, kerja sama dan komunikasi antara Indonesia dan China dapat dijalin dengan lebih baik, khususnya di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual," katanya.
Tian menambahkan kerja sama yang baik antara kedua negara di bidang hak cipta tidak saja menguntungkan Indonesia-China tetapi juga memberikan kontribusi bagi kemakmuran kawasan.
"Indonesia sebagai salah satu negara besar di kawasan memiliki peran yang sangat penting dalam kerangka kerja sama ASEAN-China," katanya.
Dengan begitu, lanjut Tian, kesepakatan antara kedua negara dalam bidang hak kekayaan intelektual, tidak saja bermanfaat bagi hubungan bilateral kedua negara tetapi juga dalam hubungan multilateral di kawasan regional dan global.
"Apalagi, Indonesia telah menyepakati beberapa konvensi internasional tentang hak cipta," katanya, menambahkan.
Hadir dalam penandatanganan itu Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia Imron Cotan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Administrasi Hukum Umum, dan Dirjen HAKI.
Pewarta: Rini Utami
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013