Jika parpol tidak memperhatikan ketentuan peraturan yang diamanahkan UU Parpol dan Pemilu maka dianggap tak memenuhi syarat"
Biak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa, membuka pendaftaran calon anggota legislatif DPRD untuk Pemilu 2014 mulai 9 hingga 22 April, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Milliam P Tiblola di Biak.
Ia mengatakan waktu pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik peserta Pemilu itu dilakukan KPU mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT.
"Selama waktu pendaftaran caleg berlangsung, KPU meminta dua orang petugas yang ditunjuk parpol untuk berkomunikasi dengan KPU, jika ada kekurangan hasil verifikasi berkas akan diteruskan kepada petugas untuk dilanjutkan ke pengurus parpolnya," ujar Milliam.
Jadwal tahapan KPU sebelum waktu pendaftaran caleg dibuka, KPU telah mengumumkan kepada publik secara resmi pada 6 April.
Milliam meminta jajaran pengurus pimpinan 12 parpol peserta Pemilu memperhatikan jadwal tahapan Pemilu sehingga proses pendaftaran caleg bisa tepat waktu.
Ia mengakui setiap parpol peserta Pemilu mempunyai hak penuh mengajukan nama caleg DPRD Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi parpol, lanjut Miliam, yakni kuota keterwakilan caleg perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.
"KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, independen dan profesional harus berpegang teguh dengan aturan, ya jika parpol tidak memperhatikan ketentuan peraturan yang diamanahkan UU Parpol dan Pemilu maka dianggap tak memenuhi syarat," ungkap Milliam.
Ia berharap waktu pendaftaran caleg parpol lebih lama sehingga mempermudah parpol melengkapi berbagai kekurangan persyaratan pencalonan anggota legislatif dari partai bersangkutan.
Pewarta: :Muhsidin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013