Jakarta (ANTARA News) - Herman Allositandi (51), hakim yang divonis penjara 4,5 tahun karena korupsi memeras saksi PT Jamsostek, masih tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sementara ini masih menunggu proses perkara pidananya, tunggu putusan perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin. Pada hari yang sama, Andi selaku Ketua Majelis Hakim perkara korupsi Herman Allositandi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Herman menjadi pesakitan dalam kasus ini karena memeras saksi Analis PT Jamsostek, Walter Sigalingging saat Herman menjadi Ketua Majelis Hakim perkara korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi yang diperiksa di PN Jakarta Selatan pada Desember 2005. Pada Desember 2005, Herman meminta Andry Djemi Lumanauw (panitera di PN Jakarta Selatan, divonis empat tahun) menghubungi Walter dan mengatakan Walter akan dijadikan tersangka atau terdakwa sehingga dibutuhkan "pengertiannya" bila ingin dibantu. Disepakati, pertemuan dengan Djemi dilakukan di Restoran Chamoe-Chamoe di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan pada 3 Januari 2006 sekitar pukul 20.00 WIB. Walter akan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dari kesepakatan awal yaitu Rp200 juta untuk hakim dan Djemi. Fakta persidangan membuktikan bahwa Herman selaku pegawai negeri sipil penyelenggara negara telah memperkaya diri secara melawan hukum secara bersama-sama. Andi yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan sejak Februari 2006 itu dan dua anggota Majelis Hakim, Wahjono dan Soedarmadji menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa yang merupakan bagian dari penegak hukum, terlebih profesi sebagai hakim. Herman yang sedari awal menolak dakwaan, tuntutan dan tidak mengakui perbuatannya itu menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan dan pertimbangan Majelis Hakim terhadapnya. Herman yang ditangkap dan menjadi tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 9 Januari 2006 itu hingga kini berstatus non-aktif yang artinya masih tercatat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, seperti yang terlihat pada papan nama hakim-hakim yang masih mencantumkan mantan Ketua PN Mojokerto itu sebagai salah satu hakim. "Untuk saat ini masih hakim non-aktif hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua PN Jakarta Selatan menegaskan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006