Kapuas Hulu (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim meminta seluruh jajaran Imigrasi melakukan pencegahan dan penindakan perdagangan orang, terutama di pintu batas negara.

"Peran vital Imigrasi adalah saat pembuatan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu.

Silmy mengatakan dalam permohonan paspor, maka petugas diminta melakukan "profiling" atau pemeriksaan mendalam pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dan pemohon paspor dapat ditangguhkan hingga dua tahun.

"Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga tiga tahun," katanya.

Selain itu, katanya, pemeriksaan keimigrasian di TPI menjadi "filter" kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

Baca juga: Indonesia-Kamboja bahas komitmen kerja sama berantas perdagangan orang
Baca juga: Pemerintah-pelaku bisnis percepat inovasi teknologi berantas TPPO

Sebelumnya, persoalan perdagangan orang tersebut menjadi pembahasan khusus Forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 8 hingga 11 Agustus 2023 di Phuket Thailand.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut Indonesia dan Kamboja berkomitmen untuk bekerja sama memberantas perdagangan orang.

"Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak warga negara Indonesia menjadi korban. Judi 'online', penipuan 'online', sampai penjualan ginjal," kata Silmy.

Terkait perdagangan orang, kata Silmy, sudah banyak menelan korban sehingga telah disepakati bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut.

"Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat dan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang," tegas Silmy.

Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, terkait kegiatan judi "online" sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019 izin operasi judi maupun judi "online" telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

"Tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besar dari Indonesia," kata Silmy.

Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius antara Indonesia dan Kamboja serta sepakat untuk melakukan pemberantasan, terutama perdagangan orang.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023