Kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah dengan adanya pengembangan."
Garut (ANTARA News) - Polisi Resort Garut menetapkan seorang guru Sekolah Luar Biasa Negeri Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap lima siswi tuna grahitanya.
"Tersangka sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polisi Resort Garut, AKBP Umar Surya Fana kepada wartawan, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berinisial DS (48) dilakukan secara hati-hati, bahkan melibatkan tim dari psikolog untuk membantu proses penyelidikan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka untuk mencari kepuasan, dan diduga masih ada korban lainnya.
"Kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah dengan adanya pengembangan," kata Umar.
Sementara itu, tersangka membantah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap siswinya di sekolah, dan diduga ada pihak yang memanfaatkan siswi tuna grahita tersebut.
"Saya merasa tidak melakukannya, siapa tahu ini ada yang memperalat untuk memojokkan saya," kata DS.
Tersangka kini mendekam dalam penjara untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (FPM/KWR)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013