"Saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu kepadanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Afen Siswoyo dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso.
"Saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu kepadanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara I Gede Kamang Adynatha di Jakarta, Senin.
Gede mengatakan Afen terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu pengacara Afen Siswoyo, Haris Token, langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum menuntut Afen Siswoyo dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa ancaman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Afen Siswoyo melaporkan seseorang bernama Tirta Juwana Darmaji secara perdata termasuk dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan tanah ke PN Jakarta Utara.
Afen menggugat sertifikat kepemilikan tanah yang sah atas nama Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris lahan seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, SKPT No. 584/II/PPT/JU/1979, tanggal 26-10-1979 atas nama pemohon Nawawi Suryadi tidak terdaftar.
Namun, SKPT tersebut tercatat dan terdaftar atas nama Munapi Kadi berdasarkan SKPT Nomor : 353/31-72-600.13/II/2011 tertanggal 22 Februari 2011.
Meski Afen telah mengetahui SKPT atas nama Nawawi Suryadi tidak terdaftar, namun tetap mengajukan gugatan menggunakan SKPT tersebut ke PN Jakarta Utara, sehingga Tirta melaporbalikkan Afen terkait dugaan menggunakan surat sertifikat lahan tanah yang palsu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013