siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut Asep perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.
Dinas LH DKI Jakarta, kata Asep sudah menggencarkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.
"Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep.
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya," ucap Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan Dinas LH dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.
Konsep penertiban ini nantinya kurang lebih akan sama seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.
"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambah Eko
Polisi juga akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan Dinas LH DKI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat, karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.
"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ucap Ahmad.
Adapun regulasi terkait razia kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang, seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca juga: Pemprov DKI naikkan biaya parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi
Baca juga: Dinas LH DKI latih petugas uji emisi untuk perbaiki kualitas udara
Baca juga: Dinas LH DKI bahas sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023