Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Inpassing.

"Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Program penyetaraan tersebut bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

"Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi," kata Menag Yaqut.

Baca juga: Kemenag usulkan Anggaran Inpassing Guru Madrasah Rp1,2 triliun

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pihaknya segera mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.

Sebagai tindak lanjut pada 1 Agustus 2023 ia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  4111 tentang Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

"Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," katanya.

Keputusan Dirjen itu, kata dia, akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS.

"Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023," ucapnya.

Baca juga: Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

"Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012," katanya.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan antara lain memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).

Kemudian belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, hingga terdaftar di Simpatika Kemenag.

Baca juga: Yandri Susanto dorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023