"Selain itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka,"
Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi-saksi terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"Selain itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka," katanya
Munawal Hadi mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memintai keterangan 16 orang saksi. Saksi-saksi di antaranya dari peminjam, baik kelompok maupun individu serta tidak pihak terkait lainnya.
"Selain itu, penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.
Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal kelompok, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya," kata Munawal Hadi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023