Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memanggil anggota DPR RI guna dimintai keterangan mengenai audit oleh BPK.
"Pimpinan persilakan pemanggilan anggota DPR RI oleh BPK RI. Harus sesuai ketentuan UU BPK yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung usai pertemuan pimpinan DPR RI dengan Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pramono menambahkan, BPK mempunyai kewenangan sesuai pasal 9 ayat 1 UU BPK.
"Dan apapun kewenangan BPK, kita hormati, mekanisme itu kita tempuh. Yang paling penting bukan projustisia, bukan untuk penyelidikan dan penyidikan, tapi diminta keterangan dan keterangan itu dibuatkan berita acaranya," kata dia.
Pramono mengatakan pertemuan dengan Ketua BPK adalah demi koordinasi dan konsultasi mengenaia berbagai hal yang ada kaitannya dengan laporan audit yang sudah diserahkan BPK kepada DPR.
"Tentunya ada beberapa laporan yang perlu ditindaklanjuti. BPK RI dalam laporannya seringkali tidak termuatkan lebih jelas dan gamblang dan dalam kontek itulah kita mengadakan pertemuan dan koordinasi," kata Pramono.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013