Apabila ini memenuhi delik atau pun perbuatan pidana akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan masih menunggu kesiapan para korban pelecehan pada penyelenggaraan kontes kecantikan untuk dimintai keterangan.

"Kita lihat kesiapan dari korban-korban, karena menurut keterangan dari kuasa hukum masih dalam kondisi trauma, " ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Hengki menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam hal memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Hengki menambahkan setelah kondisi korban stabil, penyidik akan melanjutkan proses pengusutan kasus dugaan pelecehan tersebut dengan meminta keterangan korban.

“Kita akan periksa korban dulu, kemudian pelapor kita akan periksa. Apabila ini memenuhi delik atau pun perbuatan pidana akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya,” ucap Hengki.

Sebelumnya kuasa hukum korban pelecehan seksual kontes kecantikan Mellisa Anggraini menyebut sejumlah korban telah bertemu dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rabu (9/8).

"Jadi kemarin kami sudah membawa para korban ini bertemu dengan Ibu Menteri serta mereka sudah diberikan support (dukungan), " kata Mellisa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mellisa menyebutkan Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi keberanian para korban untuk melaporkan kasus yang dialami mereka ke pihak berwajib.

"Yang mereka lakukan saat ini itu adalah hal yang luar biasa, hal yang patut diapresiasi karena ini akan memutus mata rantai jangan ada lagi ada korban-korban seperti mereka di masa yang akan datang, " kata Mellisa mengutip Menteri PPPA.

Mellisa juga menjelaskan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga berjanji untuk memberikan dukungan dan bantuan yang dibutuhkan.

"Iya, beliau memberikan support kepada saya. Nanti beliau akan memfasilitasi terkait ahli-ahli pidana jika dibutuhkan, " ucapnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023