Kami sebenarnya sangat konsisten untuk terus mendukung kebijakan zonasi, tetapi kita juga ingin mendorong kepada Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) untuk me-review kembali
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun ringkasan kajian Ombudsman RI (policy brief) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini,” kata Najih dalam konferensi pers “Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI” dipantau secara daring melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.
Misalnya, kata dia, perlu adanya kerangka perencanaan yang lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah-sekolah yang belum terjangkau secara zonasi di masyarakat, sebab masih ada di sejumlah daerah yang belum terdapat fasilitas sekolah negeri.
“Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum,” katanya.
Menurut dia, diperlukan pula kebijakan yang terstruktur dan meluas terkait ketersediaan guru-guru berstandar dan berkualitas sama di seluruh pelosok Tanah Air. Termasuk, adanya pemberian apresiasi terhadap tenaga pendidik yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Baca juga: Ombudsman: Anak didik yang belum diterima segera masuk sekolah swasta
“Maka perlu ada afirmasi terhadap guru-guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah-sekolah yang jauh untuk diberikan tunjangan khusus tersendiri, sehingga mereka ada ketersediaan untuk mengajar di tempat-tempat yang jauh dari tempat tinggalnya,” tuturnya.
Dengan perencanaan-perencanaan tersebut, lanjut dia, maka sistem zonasi yang diharapkan dapat mengurangi favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu demi akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat pun dapat diejawantahkan.
“Maka kuncinya adalah pemenuhan kualitas standar sekolah, baik itu pemenuhan sarana prasarananya, ATK (alat tulis kantor), alat-alatnya, laboratorium, maupun guru-gurunya,” imbuhnya.
Selain itu, ujarnya lagi, dapat meminimalisir persoalan sistem zonasi dalam PPDB yang kerap muncul tiap tahun, seperti praktik-praktik kecurangan di tengah masyarakat dengan memanipulasi data kependudukan untuk mengakali sistem zonasi, hingga adanya laporan masyarakat terkait malaadministrasi sistem zonasi.
“Kami sebenarnya sangat konsisten untuk terus mendukung kebijakan zonasi, tetapi kita juga ingin mendorong kepada Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) untuk me-review kembali tentang kebijakan lanjutan dari kebijakan zonasi,” ucapnya.
Najih menambahkan pula bahwa diperlukan suatu mekanisme yang terbuka dan transparan terkait biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah di tingkat pusat atau daerah, dengan biaya yang dibebankan kepada wali atau orang tua murid demi meminimalisir celah maupun kesan adanya pungutan liar terhadap siswa.
Baca juga: Ombudsman minta kepala daerah tindak tegas kecurangan PPDB
Dia mengaku heran masih ada pungutan-pungutan liar terhadap siswa didik, mengingat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan ditanggung oleh APBN dan APBD.
“Misalnya, kenapa tidak terbuka saja bahwa ‘Oh iya, seragam itu memang dibebankan ke orangtua murid, tapi sekolah menyediakan apa; ATK, buku-buku misalnya, perpustakaan, lab tersedia dengan baik’. Mungkin untuk seragam itu kewajiban orangtua, sehingga jelas kemudian tidak ada lagi pungutan untuk uang pembangunan dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (18/7), Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini.
"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru," kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ombudsman RI segera sampaikan masalah PPDB kepada Kemendikbudristek
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023