Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (10/8) menjadi sorotan, di antaranya perkembangan penyidikan kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sampai ikrar setia kepada NKRI dari sejumlah narapidana teroris (napiter).
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK umumkan penyidikan korupsi pengadaan truk di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle Tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait korupsi truk di Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2014.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Puspom dalami keterangan saksi dari pemberi suap dan pegawai Basarnas
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami keterangan sejumlah saksi, diantaranya terdiri atas pemberi suap serta mereka yang terlibat dan beberapa pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) dalam penyidikan dua perwira TNI tersangka suap di Basarnas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Kamis, menyebut beberapa nama pegawai Basarnas yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).
Selengkapnya baca di sini.
Kemenkumham Jatim catat 10 napiter berikrar setia NKRI selama 2023
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatat terdapat 10 narapidana kasus terorisme (napiter) yang telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama tahun 2023 di lapas wilayah hukumnya.
"Selama Tahun 2023, sudah 10 napiter yang melaksanakan ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga saat ini ada 17 napiter yang sudah setia pada NKRI dari total keseluruhan 21 napiter di Jatim," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dalam keterangannya diterima di Madiun, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
LPSK soroti hak korban ajukan restitusi pascaputusan kasasi Sambo dkk
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti hak korban, dalam hal ini pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi pascaputusan kasasi Mahkamah Agung atas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023