Sidoarjo (ANTARA) - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp44,2 miliar.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dameria Silaban dan Arif Suhermanto di pengadilan setempat, Kamis.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Terdakwa menerima uang senilai Rp44,2 miliar dalam bentuk mata uang asing.

"Mata uang asing seperti 42.500 Yuan China, 126.000 Dolar Singapura, 2.830 Poundterling, 384.984,57 Dolar Amerika, 6.460 Rebel Rusia, 175 Euro, 160 Dolar Australia, 1.283 Riyal Arab Saudi, 2.500 Rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 Won korea selatan," ucap Dameria Silaban.

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Ilah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga telepon. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

"Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," katanya.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Ilah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta kemudian memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa pada hari Rabu (16/8) untuk mengajukan eksepsi.

"Bacakan nanti tanggal 16 Agustus pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno," ucapnya.

Setelah sidang usai, Saiful Ilah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan," katanya.

Saiful Ilah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo.

"Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala dinas atau pengusaha," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah.

"Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023