Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang mantan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Kedatangan pada hari ini, kami jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata JPU KPK Zaenurofiq kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan sidang kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebab kejadian tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Kalteng.
Sebelumnya, Ben Brahim S. Bahat sebagai Bupati Kapuas diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.
Baca juga: KPK segera sidangkan mantan Bupati Kapuas Ben Bahat
Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa KPK terdiri atas dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal, yaknj terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghany.
Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dijadwalkan melibatkan 15 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut.
"Ben Brahim S. Bahat kami upayakan dalam sepekan ke depan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya dan Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palangka Raya," ungkapnya.
Baca juga: KPK sebut ada aliran uang Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga survei
Sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya yang anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi.
.
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S. Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026.
Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya
Baca juga: KPK tetapkan bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023