Kami terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan- perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya.
Jakarta (ANTARA) -
“Kami terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan- perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” ujar Mahendra dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 46 pasar modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis.
Mahendra mengatakan, peningkatan integritas pelaku pasar modal harus menjadi fokus utama ke depan, dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota bursa, di antaranya antara BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta pelaku industri pasar modal lainnya.
Lanjutnya, penguatan integritas pasar modal ini juga untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan masyarakat.
Baca juga: OJK terbitkan aturan pemisahan unit usaha syariah perbankan
Upaya yang akan dilakukan di antaranya melalui kerja sama bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut pihaknya terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap investor.
Sampai 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi (MI) , tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, serta memberikan 16 perintah tindakan tertentu.
Kemudian, sampai 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi, yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar.
Baca juga: OJK catat dana terhimpun di pasar modal Rp162,09 triliun
Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia.
Kinerja pasar modal Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif, yang mana kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yaitu sebesar Rp10.078 triliun pada 26 Juli 2023.
Kemudian, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141, dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, 57 di antaranya merupakan emiten baru.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023