dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Kamis.

Melalui akun media sosial resminya, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi gerai pelayanan SIM Keliling pada Kamis :
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.

Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Korlantas mulai uji coba perubahan materi ujian praktik SIM

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023