Ternate (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) intensif melakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku kekerasan seksual bisa dihukum maksimal, termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.

"Berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Ternate, Maluku, Rabu.

Mensos Risma menyatakan kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku.

Awal kasus ini terungkap karena nenek korban (ibu pelaku) melihat luka lebam di tubuh korban dan akhirnya menceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung.

Baca juga: Kasus kekerasan anak di Ambon biasanya dilakukan orang terdekat

Selain menemui korban kekerasan seksual, Mensos Risma juga bercengkrama dengan anak yang mengalami gizi buruk. Kisah anak-anak tersebut ramai diberitakan di media sehingga menarik perhatian Mensos. Anak-anak tersebut dibawa ke Sentra Wasana Bahagia Ternate untuk pemulihan kondisi kesehatan.

Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak kandung di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial A (45 Tahun) berhasil diringkus polisi, Selasa (8/8).

A yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tengah itu diringkus saat bersembunyi di lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Ternate. Video dan foto penangkapan terhadap terduga pelaku pun diunggah ke Facebook oleh pemilik akun Rizaldy Bopeng.

Baca juga: Pemprov diminta kawal proses hukum kadis pelaku kekerasan seksual

Di dalam video berdurasi delapan detik itu, A yang telah diborgol mengenakan kaos oblong warna hijau muda dengan celana panjang jeans warna biru muda digiring sejumlah polisi.

Sementara itu Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi via seluler malam tadi mengenai penangkapan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disiarkan.

Sekadar diketahui, terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap dua orang anak kandungnya.

Korban anak yang berusia 13 tahun mengaku telah lima kali disetubuhi terduga pelaku. Korban ini diketahui penyandang tunawicara. Sementara korban keduanya yakni berusia enam tahun mengaku kemaluannya pernah dielus-elus oleh sang ayah.

Baca juga: Menteri PPPA: Korban kekerasan seksual harus berani lapor ke polisi

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023