kelalaian sehingga menyebabkan orang luka berat

Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan Rif'at Alfatih (20) melaporkan pemilik sarana itu, PT. Bali Towerindo Sentra Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.

"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya.

Tegar berharap laporan itu segera diproses oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pemprov DKI panggil provider kabel optik penyebab kecelakaan di Jaksel

Tegar menyampaikan laporan ini sekaligus untuk menjawab klaim PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. yang mengatakan bahwa tidak ada kelalaian ketika kabel menjuntai kabel di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video, kemudian dokumen yang kita miliki, juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga, " katanya.

Selain itu Tegar juga menyampaikan pelaporan ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta hukum sehingga membuat terang peristiwa ini.

"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan dan itu tidak ada dasarnya," tambahnya.

Tegar juga menyampaikan ke penyidik bahwa di lokasi kejadian pada 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang dan ketiganya milik PT. Bali Towerindo Sentra Tbk.

Baca juga: Truk tabrak tiang sebabkan kabel menjuntai di Palmerah

"Silahkan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka, karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah, " katanya.

Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023