Palembang (ANTARA News) - Sidang tersangka oknum TNI dari kesatuan Yon Artileri Medan yang melakukan penyerangan terhadap Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu akan dilangsungkan di Palembang pada Selasa (9/4).

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu mengatakan, rencananya sidang oknum TNI yang melakukan penyerangan itu dilakukan di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.

Memang ada 20 tersangka terhadap kasus penyerangan Mapolres tersebut yang 19 diantaranya akan disidang di Palembang.

Sementara seorang lagi berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Hal ini karena perwira sidangnya harus dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara.

Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut.

TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.

Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres itu akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri. (U005)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013